JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menentukan perolehan kursi tahap tiga berdasarkan penghitungan sisa suara yang ditarik ke provinsi setelah rekapitulasi penghitungan suara pilpres. Penetapan hasil pilpres dipercepat dari 27 Juli menjadi 25 Juli 2009...............