Kritik dan saran dapat dialamatkan ke email :patroli_bangsa@yahoo.co.id

02/02/13

PT.Duta Fajar Barutama Langgar UU Trafficking Berangkatkan TKW Asal Karawang ”

KARAWANG - TKW asal karawang Warniti Puspitasari Binti Sodikin, lahir di karawang tangal 01/07/1995 jelas-jelas usianya masih dibawah umur (17 tahun keterangan dari orangtuanya) tidak mungkin untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri karna tidak memenuhi persyaratan, kenapa PT.Duta Fajar Barutama bisa menerbangkan TKW karawang Ke Negara Oman di Timur Tengah padahal itu melanggar UU Trafficking No.39 tahun 2004 tentang “penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri” ?....... Media Patroli Bangsa pada tanggal 14/01/2013 mencoba menelusuri dengan menghubungi Kades Gebangjaya untuk diminta keterangannya, terkait Persyaratan data keterangan Desa (SKD) Tenaga kerja Indonesia nama Warniti Puspitasari binti Sodikin yang telah dirubah tanggal lahirnya, sedangkan nama Warniti binti Sodikin lahir pada tanggal 01/07/1995 sesuai dengan yang ada dalam Buku induk Murid Nomor 1654 Sekola dasar Negri Gebangjaya, Cibuaya-Karawang. Warniti Puspitasari binti Sodikin yang lahir pada tanggal 01-07-1995 sesuai data asli, Namun dalam PASPOR tercatat nama Warniti Puspitasari binti Sodikin berubah menjadi 04 juli 1989 (23 tahun). Sedangkan Kades Gebangjaya ENDI ketika dikonfirmasi melalui telpon /Hp mengatakan tidak tahu menahu, ada yang membuat persyaratan keterangan Desa untuk bekerja di luar negeri padahal dalam UU Trafficking No.39 tahun 2004 tidak dibenarkan bagi calon TKI/TKW merubah data asli, Kades ENDI mengatakan mungkin yang membuat persyaratan ijin orang tua itu, jurutulis dari pihak Desa tidak pernah merubah data nama tersebut, kemungkinan yang merubahnya pihak Seponsor, di lain tempat Wartawan Patroli Bangsa mencoba menelusuri langsung kepada orangtuanya TKW Alamat karangtanjung RT 001/001 Desa Gebangjaya Kec.Cibuaya-Karawang,…untuk diminta keterangannya, terkait Pemberangkatan anaknya,, Warniti binti Sodikin , yang di berangkatkan melalui sponsor TKI/TKW Carwinah (dipanggil Ibu Anyeung sebagai PERWADA PT.BERKAH GUNA SELARAS) Alamat Kantor Cabang Jln.Salam Desa Karangjaya Kec.Pedes-Karawang Jabar, dengan SIUP NO.345/MEN/X/07, sedangkan TKW tersebut diberangkatkan melalui PT.DUTA FAJAR BARUTAMA Jln.Gongseng Raya No.9 RT.002/01 Kel.Baru Kec.Pasar Rebo Jaktim. Nama pengguna jasa SULATAN BIN RASID AL-HAJRI, yang beralamat di Negara OMAN No.ID Card/identitas 23502626262657 Nomor PASPOR AS212489, Dengan bukti data-data tersebut dan benar bahwa Warniti Puspitasari binti Sodikin telah diberangkat juga bekerja diluar negeri walaupun usianya tidak memenuhi persyaratan serta adanya bukti pemalsuan data maka sponsor Carwinah (dipanggil Ibu Anyeung sebagai PERWADA PT.BERKAH GUNA SELARAS) beserta PT.DUTA FAJAR BARUTAMA telah dengan jelas melanggar UU RI No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri, pasal 33 “ pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP kepada pihak lain untuk melakukan prekrutan calon TKI” juga pasal, 35 ayat (A)“ prekrutan calon TKI/TKW oleh pelaksana penempatan TKI/TKW swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI/TKW yang telah memenuhi persyaratan : Salah satunya “ bagi calon TKI/TKW yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, apabila melanggar pasal 35 maka pada bab XIII tentang ketentuan pidana pasal 103” dipidana penjara 5 tahun dan denda 5.000.000.000,- ( lima miliyar rupiah ), tuturnya kepada wartawan Patroli Bangsa“ kepada Kadis Disnaker Trans karawang dan Jakarta, Kapolres Karawang dan Mabes Polri Jakarta harap segera memanggil dan memproses untuk menindak tegas sponsor Carwinah Alias Anyeung dan Umar Abdullah Direktur PT. Duta Fajar Barutama yang telah melakukan pelanggaran UU Trafficking. ( A.Jun/Fahmi/AKA)