
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2009 tentang pembatalan pasal 22 huruf c dan 23 ayat (1) dan (2) DAN memerintahkan KPU untuk merevisi kembali keputusan KPU nomor 259/kpts/KPU/2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol serta anggota DPR terpilih dianggap melebihi batas kewenangan...........