JAKARTA - Untuk melindungi hak warga Jakarta atas kepemilikan tanahnya, Pemprov DKI menargetkan 448.000 meter persegi atau sekitar 28 persen tanah di Jakarta yang belum memiliki sertifikat selesai disertifikasi pada tahun 2014. Sedangkan hingga tahun 2010, sebanyak 1.152.000 meter persegi atau sekitar 78 persen tanah di Jakarta telah selesai disertifikasi..............