KAB. BATANG HARI - Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dipandang perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang representatif guna lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berurusan dengan perizinan di Kabupaten Batang Hari, karena selama ini operasional perizinan yang berada di naungan Pemkab Batang Hari dilimpahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Batang Hari berkaitan erat dengan wewenangnya yakni penerbitan perizinan masih berdasarkan Perda sebelumnya...........