JAKARTA - Merasa telah di bohongi mitra bisnisnya dalam bisnis pengadaan mesin dan barang kimia, yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, PT. Meki Indonesia (penggugat) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Erick Pangalila & Partner mengajukan ikatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tiga konsorsium di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..........