KARAWANG- Perda Kab.Karawang No.3 Tahun 2009 Tanggal 2 Fabruari 2009 Tentang petunjuk Teksnis pelaksanan program beras untuk keluarga miskin ( RASKIN )di KAb.Karawang.BErdasarkan Surat KEputusan Bupati Karawang No.501/Kep 212-Huk/2009Tanggal 19 FEbruari 2009tentang jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat ( RTS-PM ).Dan alokasi pagu program beras untuk Keluarga miskin ( RASKIN )...........