JAKARTA - Sumarman SE MM, Kepala Bendahara Bidang Pengeluaran di Sekretaris Jendral (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat - Repuplik Indonesia (DPR-RI) akhirnya divonis satu tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa 2½ Tahun penjara. Terdakwa dinyatakan majelis terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Sebelumnya, JPU Ibnu Suud mendakwa Sumarman dengan pasal berlapis yaitu pasal 263 ayat (2), pasal 266 ayat (1), pasal 378 dan pasal 372 KUHP. ...........