TEMBILAHAN- Setelah melakukan pemeriksaan selama dua jam pada hari Senin (7/6) sebagai saksi, Kejaksaan Negeri Tembilahan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kasubag Ekonomi Kerakyatan, Bagian Perekonomian Setda Inhil, A. Haris SE, Selasa (8/6), dimana statusnya meningkat sebagai tersangka. A Haris SE diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD Inhil tahun 2009 sebesar Rp 370 juta, yang seharusnya digunakan untuk transportasi beras miskin (raskin) di sembilan kecamatan. ..........