Kritik dan saran dapat dialamatkan ke email :patroli_bangsa@yahoo.co.id

01/07/10

Dua Terdakwa Korupsi DPRD Divonis 2 Tahun Dan 5 Tahun Penjara

Jakarta-Dua terdakwa perkara korupsi sebesar Rp. 27,32 miliar di tubuh institusi DPRD DKI Jakarta, Aries Hawalani dan Abdul Haris Mugni akhirnya divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, kamis pekan lalu.
Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dehel K. Sandan, SH memvonis terdakwa Abdul Haris Mugni pengusaha pemenang tender proyek kajian fiktif dengan hukuman penjara selama 5 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp 500 Juta........