Hartono Tanuwidjaja SH.
JAKARTA, PB – Setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatannya, Hartono Tanuwidjaja SH selaku Kuasa Hukum terbanding semula tergugat I Hendry Lathianza dan tergugat II Martin Lunardi, kembali mengomentari putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama yang dituding tidak menggunakan akal sehat dalam mengambil keputusannya.......................