JAKARTA - Kegiatan berupa Wisata Edukasi yang dilakukan pihak sekolah SDN Kebon Bawang 02 petang, Jakarta Utara ditengarai sudah menyalahi aturan yang ditetapkan Pemerintah yaitu tidak dianggarkannya kegiatan
tersebut baik lewat APBN. APBD maupun berupa partisipasi atau sponsor
dari masyarakat maupun stake holder. Padahal kegiatan tersebut sudah
tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS)...........