JAKARTA - Kasman Sangaji, SH selaku kuasa hukum terdakwa David Raul Yasin Direktur utama (Dirut) PT Duta Sena Muda Perkasa , menyatakan bahwa kliennya harus divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sbagaimana didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp,2,076 miliar terhadap pemasangan papan reklame dikawasan Gatot Subroto Bendungan Hilir Jakarta Pusat dan Bouleverd Kelapa Gading Jakarta Utara.........