Kritik dan saran dapat dialamatkan ke email :patroli_bangsa@yahoo.co.id

01/04/11

Pungut BPHTB Tanpa Perda, Penyalahgunaan Wewenang



JAKARTA - Bagai mendapat durian runtuh. Inilah tamsil yang pas bagi pemerintah daerah tingkat II (pemda kabupaten/kota). Mulai 1 Januari 2011, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemda untuk memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hanya saja belum semua pemda siap dengan perda sebagai dasar untuk memungut pajak BPHTB.......................