Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Osmar Simanjuntak SH, memutuskan vonis bebas murni terhadap terdakwa Winaldi Chandra alias Awi, (43) yang dituduh memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin.Majelis Hakim juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa........