Kritik dan saran dapat dialamatkan ke email :patroli_bangsa@yahoo.co.id

12/06/11

Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Ringan dan Rehabilitasi

Jaksa Badriah Tidak Mengajukan Banding

JAKARTA - Jaksa Badriah SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak mengajukan banding terhadap putusan Ketua Majelis Hakim I Gede Komang SH, yang menghukum terdakwa Kwe Lie Sian dengan hukuman dua tahun dan delapan bulan untuk menjalani rehabilitasi karena kedapatan memiliki sebanyak lima butir ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.............