BANDUNG - Terkait adanya pasal yang diduga tumpang tindih
khususnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang
penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah melakukan
penataan ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama
(PMA)..........baca selengkapnya