7 Advokat Ditolak Bersaksi dalam Persidangan MA Vs KAI
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak 7 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dihadirkan sebagai saksi terkait gugatan KAI terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. Majelis Hakim menilai para advokat itu tidak layak memberikan kesaksian.Ketua majelis hakim Nirwana menilai ketujuh advokat itu merupakan pihak, yakni perwakilan KAI di berbagai daerah.............