Terkait Penerapan Perda Garis Sempadan
Depok - Ketua Bidang Alam Dan Lingkungan Hidup Majelis Pengurus Cabang (MPC )Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, Jonhn Morris, menilai Kepala Dinas Tata Rauang dan Pemukiman (Kadistarkim) Kota Depok. Nunu Heriyana, telah melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok. Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) No.18 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan, yang telah sahkan dan diberlakukan serta diundangkan pada tanggal 21 Nopember 2003 lalu, itu justru diputarbalikannya,” terangnya kepada wartawan Selasa (29/11) di Balaikota......................