Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kamis kemarin, akhirnya menerima gugatan Class Action yang diajukan para pengungsi Maluku melalui Kuasa Hukum, DR Syamsuri Launa Ph.D, yang menuntut uang ganti kerugian kepada pemerintah Indonesia sebesar Rp 12,517 Triliun..............