Kritik dan saran dapat dialamatkan ke email :patroli_bangsa@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

16/03/13

Polres Kepulauan Selayar Gulung Sindikat Penyelundup Ribuan Zak Pupuk Matahari

KEP.SELAYAR -
Gebrakan terbaru kembali diukir jajaran aparat kepolisian Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan melalui keberhasilannya menangkap dan mengamankan tersangka pelaku penyelundupan pupuk matahari yang kuat dugaan akan dijadikan sebagai bahan baku bom ikan.
Operasi ini diakui Kapolres Kepuluan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH sebagai wujud komitmen aparat kepolisian di dalam memberangus tindak pidana kejahatan illegas fishing yang sudah sejak lama menjadi momok perbincangan dan keresahan masyarakat nelayan pesisir di daerah itu.
            Barang bukti tersebut diamankan polisi pada rangkaian kegiatan operasi penertiban pelaku illegal fishing di sekitar perairan Desa Lambego, Kecamatan Pasimarannu pada hari Rabu (13/3), sekira pukul 11.00 siang kemarin.
            Dalam  kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kepulauan Selayar ini, polisi berhasil menyita dan mengamankan sedikitnya seribu zak barang bukti pupuk matahari yang kerap dijadikan sebagai bahan racikan pembuatan bahan peledak atau bom ikan.
            Selain mengamankan barang bukti seribu zak pupuk matahari yang disinyalir berasal dari Pulau Batam, polisi juga turut menyita sedikitnya sepuluh unit kendaraan roda dua yang diduga masuk ke Selayar dengan cara illegal.
            Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 191. 871.000 yang disinyalir merupakan hasil transaksi penjualan pupuk matahari.
            Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti satu unit kapal motor bernama KM. Batu Licin, asal Pulau Batam, berikut muatan seribu zak pupuk matahari dan sepuluh unit kendaraan roda dua berbagai merk langsung digelandang polisi ke Ibukota kabupaten melalui Dermaga Pattumbukang.  
Barang bukti pupuk matahari dan sepuluh unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil kejahatan langsung dibawah dan diamankan di Mako Polres Kepulauan Selayar.
Dari hasil pengembangan penyidikan sementara yang dilakukan polsi, sembilan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tegas Hidayat. (fadly syarif)

08/03/13

Satu Lagi, Tersangka Kepemilikan Narkotika Bakal Didudukkan di Kursi Pesakitan

KAB.KEPULAUAN SELAYAR - Aparat kepolisian dan kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan kembali membuktikan komitmennya di dalam memberangus peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

 Hal tersebut dibuktikan melalui keberhasilan aparat Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar yang kembali meringkus satu lagi pemilik satu paket narkotika jenis shabu-shabu bernama Murningsih binti Musa.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil merampas barang bukti 1 (satu) paket shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik sachet yang diduga digunakan membungkus shabu-shabu. Kedua jenis barang bukti yang disita aparat Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, saat ini telah diserah terimakan secara resmi kepada penyidik kejaksaan negeri yang diterima Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, SH (penyidik berpangkat Ajun Jaksa).

Barang bukti diserah terimakan pada hari Senin, (18/2) kemarin, bertempat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dengan mendasari surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, No. Print-11/R.4.28/Euh.2/02/2013 tertanggal, 18 Februari 2013.

Atas perintah tersebut, jaksa penuntut umum, Agus Trisa Putra Fadillah Burdan, SH langsung melakukan tindakan penelitian terhadap benda sitaan/barang bukti yang diajukan dalam perkara terdakwa Murningsih binti Musa. Penegasan ini disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, SH, kepada wartawan, bertempat di ruang kerjanya pada hari, Senin (25/2) petang.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penelitian, barang-barang tersebut telah sesuai dengan yang tercantum di dalam daftar benda sitaan/barang bukti. Karena telah sesuai daftar, barang-barang tersebut langsung di masukkan dan disimpan di kamar barang bukti.

Sebelum disimpan, barang bukti telah disegel dengan menggunakan lembaran segel kejaksaan dan dicatat di buku registrasi No. 005/BT/Euh.2/02/2013, tandas JPU berpangkat Ajun Jaksa itu. Bila tidak ada aral melintang, terdakwa Murningsih akan mulai sidang perdana pembacaan dakwaan yang akan digulirkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, pada hari Selasa, (26/2) esok.

Sidang akan dilanjutkan kemudian, pada hari Kamis, (28/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Agung menjelaskan, terdakwa diancam dengan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kuncinya. (*)

Akifis LSM 11 Marga Datangi Mabes Polri Panitia Lelang Dibaleka II Terancam Dipidanakan


Depok - Sekjen DPPN Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), yang tergabung dalam aktifis LSM 11 Marga, Bejo Sumantoro, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jaksel.
 
“Maksud kedatangannya untuk menyerahkan berkas serta melaporkan dugaan pelanggaran dan mark up harga satuan barang yang dianggarkan pada proyek pembangunan Gedung Dinas, Badan, Lembaga, Kantor (Dibaleka) tahap II Pemkot Depok dengan pagu anggaran Rp 182 Miliar,” ujarnya kepada sejumlah media baru-baru ini, di Sekretariatnya.
 
Kami telah menyerahkan berkas dengan sepuluh poin dokumen, Bejo mengakui, yakni, empat lembar print out foto kegiatan dilokasi proyek tertanggal 21 Januari 2013; satu bandel gambar konstruksi proyek; empat bendel SK Walikota Depok tentang standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Depok TA.2011 No. 903/415/Kpts/Pemb/Huk/2010, tertanggal 28 Oktober 2010; satu bendel dokumen RAB Arsitektur pembangunan gedung Dibale II; satu bendel dokumen DED Arsitektur, Struktur dan ME Gedung dibale II lantai 9 dan lantai 10 TA. 2011 (Gambar perencanaan); satu bendel Dokumen RAB Pekerjaan mekanikal dan elektrikal pembangunan gedung dibale II; satu bendel Dokumen aturan spesifikasi teknis binamarga devisi 3 pekerjaan devisi 7 struktur beton; satu bendel dokumen aturan spesifikasi teknis Binamarga devisi 3 pekerjaan tanah (galian); satu bendel dokumen RAB Struktur Pembangunan Gedung Dibale II dan satu bendel Dokumen Laporan Dugaan Pelencengan Prosedur dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan gedung Dibale II.
“Bahkan pihaknya diterima langsung oleh Kasubnit II Subdit I/DB Direktorat Tindak Pidana Korusi Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Polisi Taufik H Zeinardi.SH,SIK,” ucapnya.
Sebelumnyapun, ujar dia, kami telah dua kali mengirimkan surat kepada Walikota Depok terkait indikasi dugaan rekayasa dalam penetapan pemenang lelang proyek gedung Dibale II Pemkot Depok yang akan dibangun setinggi 10 lantai tersebut. Namun hingga kini surat yang telah ia layangkan tersebut belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait.
”Untuk itu Bejo dan seluruh jaringan LSM 11 Marga meminta agar pembangunan proyek Gedung Dibale II Pemkot dengan pagu anggaran sebesar Rp 182 miliar tersebut dihentikan,” ujar Bejo.
Bejo menegaskan, sepertinya Pemerintah Kota Depok tidak mengindahkan apa yang disuarakan Jaringan LSM 11 Marga Kota Depok, maka ia dan seluruh jajaran LSM 11 marga segera mem-PTUN-kan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan lelang Proyek Gedung Dibale II tersebut. Kami telah memberi waktu. Namun hingga saat ini tidak diindahkan, kami terus mem-PTUN-kan Pemerintah Kota Depok dan pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan Proyek tersebut.
"Inti PTUN kami adalah soal dugaan konpirasi dan merekayasa serta uji materi terkait aturan yang digunakan oleh Panitia Lelang. Sebenarnya, aturan mana yang mereka pakai. Perpres atau aturan Panitia," tandasnya.(RS)

02/02/13

PT.Duta Fajar Barutama Langgar UU Trafficking Berangkatkan TKW Asal Karawang ”

KARAWANG - TKW asal karawang Warniti Puspitasari Binti Sodikin, lahir di karawang tangal 01/07/1995 jelas-jelas usianya masih dibawah umur (17 tahun keterangan dari orangtuanya) tidak mungkin untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri karna tidak memenuhi persyaratan, kenapa PT.Duta Fajar Barutama bisa menerbangkan TKW karawang Ke Negara Oman di Timur Tengah padahal itu melanggar UU Trafficking No.39 tahun 2004 tentang “penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri” ?....... Media Patroli Bangsa pada tanggal 14/01/2013 mencoba menelusuri dengan menghubungi Kades Gebangjaya untuk diminta keterangannya, terkait Persyaratan data keterangan Desa (SKD) Tenaga kerja Indonesia nama Warniti Puspitasari binti Sodikin yang telah dirubah tanggal lahirnya, sedangkan nama Warniti binti Sodikin lahir pada tanggal 01/07/1995 sesuai dengan yang ada dalam Buku induk Murid Nomor 1654 Sekola dasar Negri Gebangjaya, Cibuaya-Karawang. Warniti Puspitasari binti Sodikin yang lahir pada tanggal 01-07-1995 sesuai data asli, Namun dalam PASPOR tercatat nama Warniti Puspitasari binti Sodikin berubah menjadi 04 juli 1989 (23 tahun). Sedangkan Kades Gebangjaya ENDI ketika dikonfirmasi melalui telpon /Hp mengatakan tidak tahu menahu, ada yang membuat persyaratan keterangan Desa untuk bekerja di luar negeri padahal dalam UU Trafficking No.39 tahun 2004 tidak dibenarkan bagi calon TKI/TKW merubah data asli, Kades ENDI mengatakan mungkin yang membuat persyaratan ijin orang tua itu, jurutulis dari pihak Desa tidak pernah merubah data nama tersebut, kemungkinan yang merubahnya pihak Seponsor, di lain tempat Wartawan Patroli Bangsa mencoba menelusuri langsung kepada orangtuanya TKW Alamat karangtanjung RT 001/001 Desa Gebangjaya Kec.Cibuaya-Karawang,…untuk diminta keterangannya, terkait Pemberangkatan anaknya,, Warniti binti Sodikin , yang di berangkatkan melalui sponsor TKI/TKW Carwinah (dipanggil Ibu Anyeung sebagai PERWADA PT.BERKAH GUNA SELARAS) Alamat Kantor Cabang Jln.Salam Desa Karangjaya Kec.Pedes-Karawang Jabar, dengan SIUP NO.345/MEN/X/07, sedangkan TKW tersebut diberangkatkan melalui PT.DUTA FAJAR BARUTAMA Jln.Gongseng Raya No.9 RT.002/01 Kel.Baru Kec.Pasar Rebo Jaktim. Nama pengguna jasa SULATAN BIN RASID AL-HAJRI, yang beralamat di Negara OMAN No.ID Card/identitas 23502626262657 Nomor PASPOR AS212489, Dengan bukti data-data tersebut dan benar bahwa Warniti Puspitasari binti Sodikin telah diberangkat juga bekerja diluar negeri walaupun usianya tidak memenuhi persyaratan serta adanya bukti pemalsuan data maka sponsor Carwinah (dipanggil Ibu Anyeung sebagai PERWADA PT.BERKAH GUNA SELARAS) beserta PT.DUTA FAJAR BARUTAMA telah dengan jelas melanggar UU RI No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri, pasal 33 “ pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP kepada pihak lain untuk melakukan prekrutan calon TKI” juga pasal, 35 ayat (A)“ prekrutan calon TKI/TKW oleh pelaksana penempatan TKI/TKW swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI/TKW yang telah memenuhi persyaratan : Salah satunya “ bagi calon TKI/TKW yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, apabila melanggar pasal 35 maka pada bab XIII tentang ketentuan pidana pasal 103” dipidana penjara 5 tahun dan denda 5.000.000.000,- ( lima miliyar rupiah ), tuturnya kepada wartawan Patroli Bangsa“ kepada Kadis Disnaker Trans karawang dan Jakarta, Kapolres Karawang dan Mabes Polri Jakarta harap segera memanggil dan memproses untuk menindak tegas sponsor Carwinah Alias Anyeung dan Umar Abdullah Direktur PT. Duta Fajar Barutama yang telah melakukan pelanggaran UU Trafficking. ( A.Jun/Fahmi/AKA)

01/02/13

2 orang pemuda dibantai 1 tewas dan 1 kritis di Kec. Garoga


TAPANULI UTARA  - Dua orang pemuda dibantai saat tidur,masing-masing sandro pasaribu (20 tahun) dan wasli ritonga (20 tahun) di kecamatan Garoga desa Lottung keduanya dibacok dengan benda tajam(parang) saat nyenyak tidur hari minggu 6 januari 2013 kira-kira jam 03.30 dirumah pelaku. Sehingga mengakibatkan 1 tewas dan 1 lagi kritis.

Niat jahat ini timbul dilakukan pleh pelaku Hermanto sitorus(23 tahun) dengan alasan tergoda untuk mengambil dompet si korban dan membantai kedua korban tersebut dan langsung melarikan diri.
Sampai saat ini motif pembantaian tersebut belum diketahui dengan  pasti,besar dugaan bahwa si pelaku ingin memiliki harta si korban.

Akibat pambantaian tersebut mengakibatkan sandro pasaribu tewas, sedangkan wesli ritonga kritis dan langsung dilarikan ke ruma sakit pematang siantar dengan kondisi sangat parah luka dibagian kepala, muka dan belakang korban.

Kejadian ini bermula saat si korban bersamaan minum dengan si pelaku minum tuak di kedai pada jam 01.30 wib dengan salah satu warga yang ber inisial E.sidabutar (25tahun) untuk tidur dirumah si pelaku.
Saat kedua korban ini tidur nyenyak, si pelaku mengambil dompet sikorban, saat itu E.sidabutar terkejut  dan menjerit minta tolong setelah melihat kedua korban tergeletak dan berlumuran darah tegasnya.

Mendengar suara minta tolong tersebut warga berdatangan dan langsung melarikan kedua korban ke puskesmas terdekat.pada saat menuju puskesmas,salah satu korban yaitu sandro pasaribu menghembuskan nafas terakhirnya karena kehabisan banyak darah, dan sementara itu wesli ritonga langsung dibawa ke rumah sakit pematang siantar, melihat kondisi sikorban,bekas bacokan tersebut tembus sampai tulang  belakang dan jari tangan.

Dan sampai berita ini ditulis oleh patroli bangsa pihak kepolisian polres Tapanuli Utara belum  mengetahui motif pembantaian tersebut.dan mengharapkan sipelaku cepat tertangkap dan tidak ada eksen yang negative dari pihak keluarga si korban tandas  humas polres Taput. Alpda W.barimbing.
Dan hasil kerja keras kepolisian polres Tapanuli Utara tersebut membuahkan hasil yang sangat baik.
Pada hari senin malam pelaku (Hermanto sitorus) dapat diringkus oleh pihak kepolisian polres Taput. Bravo untuk Polres Tapanuli Utara.

05/02/12

Pelapor Kecewa Saksi Pemalsuan Merek Cressida Mangkir Lagi

JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Masuri yang menjadi saksi kunci kasus pemalsuan merek Cressida dan Damor logo DMR, kembali mangkir ke persidangan, Rabu, pekan lalu. Akibatnya, proses penyelesaian hukum kasus ini pun kembali molor. Tentu saja, ini membuat kecewa pelapor, Fakhrudin.
“Sudah ketiga kalinya saksi kunci ini tidak hadir ke sidang,” ucap Fakhrudin, yang merupakan staf khusus PT Idola Insani yang melaporkan pemalsuan baju kaos atas terdakwa Suhardi alias Anggie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.....................

Direktur CV Putri Kamba Masuk Hotel Prodeo

Tipu Rekan Bisnis Rp 15 M

JAKARTA  - Karena Melakukan penipuan terdakwa Hilman, Direktur CV Putri Kamba (PT PK), perusahaan yang dipimpinnya bergerak dalam bidang Suplaiyer besi tua dan General Trading ini tidak bisa berkutik lagi saat dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara..........

03/02/12

Sidang Laka Lantas di PN Kepulauan Selayar Ricuh

Kab.Kepulauan Selayar - Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan kembali menggelar sidang perkara laka lantas dengan terdakwa Ry (17 th) bertempat di ruang sidang utama PN setempat...............

18/07/11

Direktur PT. Istana Magnoliatama duduk Di kursi Pesakitan

Rampas Hak Buruh
JAKARTA – Direktur PT Istana Magnoliatama, Christian Salim (33), duduk dikursi pesakitan dan tidak bisa berkutik saat diseret ke mejahijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Zakaria SH.MH dengan Jaksa Pengganti SM.YA.Rambe SH kehadapan majelis hakim pimpinan Sucipto SH, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, karena tidak membayar upah karyawannya........selengkapnya

19/03/11

LSM Master Laporkan Jaksa Dedy Septiyanto ke Kejati DKI

Terkait Tuntutan Senjata Api 10 bulan


JAKARTA - Jaksa Dedi Septiyanto, SH dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena melakukan tuntutan 10 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Yuhannes yang memiliki senja api jenis Baretta sehingga dia didakwa melanggar UU no. 12 tahun 1951, yang mana dalam pasalnya diancam hukuman maksimalnya seumur hidup. Menurut LSM Masyarakat Terpadu (MASTER) rendahnya tuntutan sangat berpotensi dengan suap menyuap. Pasalnya, dalam materi surat tuntutan sangat jelas ada “permainan”.............

07/03/11

Pemilik Senpi Ilegal Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

JAKARTA – Putusan Majelis Hakim dalam perkara kepemilikan senjata api membawa dampak yang tidak baik. Pelaku dan pemilik senpi tidak akan jerah. Bagaimana tidak seorang pemilik Senpi hanya dihukum ringan. Sepertinya tidak menjadi pelajaran buat majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.

Hal itu dilakukan Majelis Hakim Pimpinan Harsono SH, dengan menjatuhkan vonis yang sangat ringan terhadap terdakwa Yohanes 6 bulan penjara lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pradana SH, yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Senin pekan lalu.............