JAKARTA - Dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Thamrin Tarigan, terdakwa Yuliana (30) yang mempunyai hobby bermain judi ini, duduk dikursi pesakitan karena menipu Rp. 2,250 miliar terhadap saksi korban Hj. Jubaedah dan Budi Purnama, di Pengadilan Negeri (PN) JakTim, Selasa (10/11)........