JAKARTA - Kasus korupsi penjualan aset daerah DKI Jakarta sebesar Rp 75 juta dengan terdakwa Drs. Didit Yusdiana (48), Kepala Bidang Pengendalian Dan Perubahan Status Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Syarifuddin, SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kaswali Hermawan, SH menjelaskan bahwa terdakwa Didit Yusdiana sesuai SK No. 866/2009 yang ditunjuka sebagai Ketua Panitia Penjualan Barang Aset Daerah, hasil penghapusan milik/dikuasai pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya.......