Kritik dan saran dapat dialamatkan ke email :patroli_bangsa@yahoo.co.id

17/11/10

Proses Lelang KPU Depok di Persoalkan

DEPOK - Kurangnya sosialisasi tahapan kegiatan Pemilukada yang dilaksanakan oleh KPU kota Depok 16 Oktober lalu telah melanggar UU No : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 1 ayat 2 yaitu, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Hal itu dikatakan Murthada Sinuraya LSM Fresh kota Depok, kepada Wartawan Rabub (10/11) di Depok.........