JAKARTA - Untuk menghindari perdebatan antara pro dan kontra atas isu ”kriminalisasi pers”, sebaiknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu direvisi. Karena didalam undang-undang tersebut belum memuat pasal atau ketentuan ( klausul) yang mengatur secara khusus tentang prosedur atau mekanisme penyelesaian kasus yang menyangkut pers, terkait delik fitnah atau menyatakan kebohongan, pencemaran nama baik, dan penghinaan melalui pemberitaan.................