25/01/13
Diduga Aniaya Wartawan Media Indonesia Ibu Rumah Tangga Berkilah
Ada Kejanggalan Penahan Terhadap SC
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menyidangkan SC (44) didakwa melakukan penganiayaan dan penggelapan uang milik wartawan Media Indonesia Kisar Radjagukguk (52). Namun, hasil visum tidak ada tindak kekerasan, untuk itu dirinya heran kenapa pihak kepolisian dan kejaksaan menahan SC apalagi pasal yang dikenakan adalah penganiayaan ringan pelaku tidak perlu ditahan.
"Ada kejanggalan penahan terhadap SC, sepertinya Kejaksaan dipaksakan atau diatur oleh Kisar,'' tegas Kuasa hukum SC, Limbong, SH, kepada sejumlah media Selasa (8/1/2013), di Gedung PN Depok
Menurutnya, bukti adanya kemungkinan motif kejahatan untuk menguasai harta SC, yakni dengan adanya surat pernyataan diatas materai dari seorang perempuan bernama Serdina Pardede yang sebelumnya juga pernah berhubungan dengan Kisar sebagai suami istri.
"Serdina juga pernah mengalami situasi serupa dengan SC, bahkan dia harus rela kehilangan rumahnya setelah diancam akan dipenjarakan karena telah melakukan tindakan kekerasan," tutur Limbong.
Dalam surat pernyataan tertanggal 26 Juni 2006, terang Limbong, bahwa Serdina menyatakan berpisah dengan Kisar dengan konsekuensi apabila menganggu bersedia dihukum dan juga harus menyerahkan sebuah rumah di Blok 3 Perumahan Duta Pertiwi, Depok.
"Ini modus kejahatan Kisar, seperti dalam kejahatan-kejahatan di sinetron kan," terangnya.
Sementara dalam persidangan, SC menerangkan bahwa perkenalannya pertama kali Kisar Rajagukguk terjadi di Salon Putri Ayu tempat dirinya bekerja. Kisar sering melakukan perawatan rambut dan wajah.
"Suatu ketika Kisar meminta nomor HPnya, dengan alasan ia sering memperhatikan saya bekerja. Singkat cerita kami sering makan bersama, baik makan siang maupun malam," terangnya.
Dia menjelaskan, Kisar juga menceritakan bagaimana kehidupan rumah tangganya yang tidak harmonis dengan istrinya. Kisar bahkan sering membawa pelbagai macam makanan ke rumah.
"Saya sering dirayu dengan kata-kata mesra. Sampai dia mengatakan kalau dia mencintai saya, akhirnya saya terbujuk dan menuruti kemauannya," jelas SC.
SC juga mengakui, setelah hubungan berjalan sekian lama dan sering melakukan hubungan sebagamana suami istri. Bahkan di depan ibu-ibu pengajian bahwa dia adalah suami baru dirinya.
"Selama tinggal di Jalan Genta ada isu Kisar sering mengunjungi Ibu Linda Wati Siregar, baik siang maupun malam. Namun saya tidak menggubrisnya, karena saya tidak pernah menyaksikan secara langsung," kilah SC.
Hingga akhirnya, papar SC, ia mencari kebenaran isu tersebut kedua belah pihak. Kepada Ibu Linda, SC bertanya apakah ia menyimpan nomor telepon suaminya. Linda pun menjawab tidak. Hal yang sama, kata SC, ditanyakan ke Kisar. Dia pun menjawab tidak.
"Tapi saya minta Kisar meminjamkan teleponnya, ternyata disana terdapat nomor L Siregar. Untuk membuktikan nomor tersebut saya ke rumah Ibu Linda, dan saya miss call. Ternyata telepon Ibu Linda berbunyi. Di sanalah saya kemudian marah-marah," paparnya.
Memang dia sempat menarik baju Kisar, kilah SC, Namun, tidak terjadi penganiayaan. Pada saat di Pos Ronda pun, hanya terjadi cek-cok mulut. "Tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan Kisar," ketus SC.
Dalam pembelaannya juga, SC mengungkapkan adanya modus kejahatan yang akan dilakukan Kisar terhadap dirinya yakni, Dia ingin menguasai harta saya. Kalau saya terbukti bersalah, hak asuh anak dan harta saya akan diambilnya. Buktinya rumah saya sudah diambil alih oleh Kisar," ucapnya.
Bahkan ini pasti adanya permainan hukum yang diatur oleh Kisar terhadap para penegangk hukum, kepolisian, kejaksaan dan kemungkinan juga pengadilan. "Kisar pernah bilang di negara ini hukum dia yang ngatur," tandasnya.(RS)