Kritik dan saran dapat dialamatkan ke email :patroli_bangsa@yahoo.co.id

25/01/13

Samsat Depok Selalu Berikan Penyuluhan Terkait Pajak Progresif Kendaraan

DEPOK - Depok memberikan pelayanan yang maksimal adalah tujuan kami untuk para wajib pajak (WP) di Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Depok ini adalah harga mati, apalagi pada saat ini pemerintah sedang menggalakan sistim pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan baik R2 maupun R4 yang lebih dari satu, ujar Kepala Bagian Pajak Samsat Depok, Iwa Sudrajad saat di temui dikantornya. Terkait pajak progresif, Kami tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan kepada masyarakat awam mengenai hal tersebut. Sedangkan kendaraan pribadi yang dikenakan pajak sesuai Pasal 7 Ayat 1 tentang : 1. PKB Kepemilikan Kendaraan 2,25% 2. PKB Kepemilikan Kendaraan 2,75% 3. PKB Kepemilikan Kendaraan 3,25% dst Kami sebagai pelayan publik berharap agar masyarakat Depok taat membayar pajak kendaraanya tepat waktu, tutur pria yang ramah namun tegas ini dan pernah bertugas menjabat asisten pribadi Gubernur Jawa Barat dan juga pernah mengemban tugas di Samsat Cimahi / Samsat Pajajaran selama 2 ½ tahun di Bandung sebelum menjabat di Samsat Depok ini.( RS )