Kritik dan saran dapat dialamatkan ke email :patroli_bangsa@yahoo.co.id

08/03/13

Akifis LSM 11 Marga Datangi Mabes Polri Panitia Lelang Dibaleka II Terancam Dipidanakan


Depok - Sekjen DPPN Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), yang tergabung dalam aktifis LSM 11 Marga, Bejo Sumantoro, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jaksel.
 
“Maksud kedatangannya untuk menyerahkan berkas serta melaporkan dugaan pelanggaran dan mark up harga satuan barang yang dianggarkan pada proyek pembangunan Gedung Dinas, Badan, Lembaga, Kantor (Dibaleka) tahap II Pemkot Depok dengan pagu anggaran Rp 182 Miliar,” ujarnya kepada sejumlah media baru-baru ini, di Sekretariatnya.
 
Kami telah menyerahkan berkas dengan sepuluh poin dokumen, Bejo mengakui, yakni, empat lembar print out foto kegiatan dilokasi proyek tertanggal 21 Januari 2013; satu bandel gambar konstruksi proyek; empat bendel SK Walikota Depok tentang standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Depok TA.2011 No. 903/415/Kpts/Pemb/Huk/2010, tertanggal 28 Oktober 2010; satu bendel dokumen RAB Arsitektur pembangunan gedung Dibale II; satu bendel dokumen DED Arsitektur, Struktur dan ME Gedung dibale II lantai 9 dan lantai 10 TA. 2011 (Gambar perencanaan); satu bendel Dokumen RAB Pekerjaan mekanikal dan elektrikal pembangunan gedung dibale II; satu bendel Dokumen aturan spesifikasi teknis binamarga devisi 3 pekerjaan devisi 7 struktur beton; satu bendel dokumen aturan spesifikasi teknis Binamarga devisi 3 pekerjaan tanah (galian); satu bendel dokumen RAB Struktur Pembangunan Gedung Dibale II dan satu bendel Dokumen Laporan Dugaan Pelencengan Prosedur dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan gedung Dibale II.
“Bahkan pihaknya diterima langsung oleh Kasubnit II Subdit I/DB Direktorat Tindak Pidana Korusi Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Polisi Taufik H Zeinardi.SH,SIK,” ucapnya.
Sebelumnyapun, ujar dia, kami telah dua kali mengirimkan surat kepada Walikota Depok terkait indikasi dugaan rekayasa dalam penetapan pemenang lelang proyek gedung Dibale II Pemkot Depok yang akan dibangun setinggi 10 lantai tersebut. Namun hingga kini surat yang telah ia layangkan tersebut belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait.
”Untuk itu Bejo dan seluruh jaringan LSM 11 Marga meminta agar pembangunan proyek Gedung Dibale II Pemkot dengan pagu anggaran sebesar Rp 182 miliar tersebut dihentikan,” ujar Bejo.
Bejo menegaskan, sepertinya Pemerintah Kota Depok tidak mengindahkan apa yang disuarakan Jaringan LSM 11 Marga Kota Depok, maka ia dan seluruh jajaran LSM 11 marga segera mem-PTUN-kan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan lelang Proyek Gedung Dibale II tersebut. Kami telah memberi waktu. Namun hingga saat ini tidak diindahkan, kami terus mem-PTUN-kan Pemerintah Kota Depok dan pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan Proyek tersebut.
"Inti PTUN kami adalah soal dugaan konpirasi dan merekayasa serta uji materi terkait aturan yang digunakan oleh Panitia Lelang. Sebenarnya, aturan mana yang mereka pakai. Perpres atau aturan Panitia," tandasnya.(RS)