Kritik dan saran dapat dialamatkan ke email :patroli_bangsa@yahoo.co.id

08/03/13

Satu Lagi, Tersangka Kepemilikan Narkotika Bakal Didudukkan di Kursi Pesakitan

KAB.KEPULAUAN SELAYAR - Aparat kepolisian dan kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan kembali membuktikan komitmennya di dalam memberangus peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

 Hal tersebut dibuktikan melalui keberhasilan aparat Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar yang kembali meringkus satu lagi pemilik satu paket narkotika jenis shabu-shabu bernama Murningsih binti Musa.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil merampas barang bukti 1 (satu) paket shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik sachet yang diduga digunakan membungkus shabu-shabu. Kedua jenis barang bukti yang disita aparat Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, saat ini telah diserah terimakan secara resmi kepada penyidik kejaksaan negeri yang diterima Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, SH (penyidik berpangkat Ajun Jaksa).

Barang bukti diserah terimakan pada hari Senin, (18/2) kemarin, bertempat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dengan mendasari surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, No. Print-11/R.4.28/Euh.2/02/2013 tertanggal, 18 Februari 2013.

Atas perintah tersebut, jaksa penuntut umum, Agus Trisa Putra Fadillah Burdan, SH langsung melakukan tindakan penelitian terhadap benda sitaan/barang bukti yang diajukan dalam perkara terdakwa Murningsih binti Musa. Penegasan ini disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, SH, kepada wartawan, bertempat di ruang kerjanya pada hari, Senin (25/2) petang.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penelitian, barang-barang tersebut telah sesuai dengan yang tercantum di dalam daftar benda sitaan/barang bukti. Karena telah sesuai daftar, barang-barang tersebut langsung di masukkan dan disimpan di kamar barang bukti.

Sebelum disimpan, barang bukti telah disegel dengan menggunakan lembaran segel kejaksaan dan dicatat di buku registrasi No. 005/BT/Euh.2/02/2013, tandas JPU berpangkat Ajun Jaksa itu. Bila tidak ada aral melintang, terdakwa Murningsih akan mulai sidang perdana pembacaan dakwaan yang akan digulirkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, pada hari Selasa, (26/2) esok.

Sidang akan dilanjutkan kemudian, pada hari Kamis, (28/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Agung menjelaskan, terdakwa diancam dengan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kuncinya. (*)