Gebrakan terbaru
kembali diukir jajaran aparat kepolisian Polres Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan melalui keberhasilannya menangkap dan mengamankan tersangka
pelaku penyelundupan pupuk matahari yang kuat dugaan akan dijadikan sebagai
bahan baku bom ikan.
Operasi ini diakui
Kapolres Kepuluan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH sebagai wujud
komitmen aparat kepolisian di dalam memberangus tindak pidana kejahatan illegas
fishing yang sudah sejak lama menjadi momok perbincangan dan keresahan
masyarakat nelayan pesisir di daerah itu.
Barang
bukti tersebut diamankan polisi pada rangkaian kegiatan operasi penertiban
pelaku illegal fishing di sekitar perairan Desa Lambego, Kecamatan Pasimarannu
pada hari Rabu (13/3), sekira pukul 11.00 siang kemarin.
Dalam
kegiatan operasi yang dipimpin langsung
oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kepulauan Selayar ini, polisi
berhasil menyita dan mengamankan sedikitnya seribu zak barang bukti pupuk
matahari yang kerap dijadikan sebagai bahan racikan pembuatan bahan peledak
atau bom ikan.
Selain
mengamankan barang bukti seribu zak pupuk matahari yang disinyalir berasal dari
Pulau Batam, polisi juga turut menyita sedikitnya sepuluh unit kendaraan roda
dua yang diduga masuk ke Selayar dengan cara illegal.
Dari
tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 191. 871.000
yang disinyalir merupakan hasil transaksi penjualan pupuk matahari.
Guna
kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti satu unit kapal motor bernama
KM. Batu Licin, asal Pulau Batam, berikut muatan seribu zak pupuk matahari dan
sepuluh unit kendaraan roda dua berbagai merk langsung digelandang polisi ke
Ibukota kabupaten melalui Dermaga Pattumbukang.
Barang bukti pupuk
matahari dan sepuluh unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil
kejahatan langsung dibawah dan diamankan di Mako Polres Kepulauan Selayar.
Dari hasil pengembangan
penyidikan sementara yang dilakukan polsi, sembilan orang telah resmi
ditetapkan sebagai tersangka, tegas Hidayat. (fadly syarif)